Cara Menerima Barang Dari Luar Negeri (eBay) ke Indonesia


Cara Menerima Barang Dari Luar Negeri (eBay) ke Indonesia

Banyak yang nanya soal cara menerima barang kalau kita transaksi dengan orang dari luar negeri contohnya lewat ebay.com misalnya atau craiglist atau malah kiriman langsung dari teman di sana, Kita harus liat nominal nya. Kalau di bawah US$ 50.00 (berdasarkan invoice / tagihan / kwitansi) maka barang akan langsung dikirim ke alamat rumah kita. Kalau harga barang di atas USD 50.00, maka kita akan mendapat surat panggilan dari kantor pos yang mewenangi lokasi kita. Datang langsung ke kantor pos tersebut, bayar pajak bea masuk nya dan kemudian barang siap kita terima.

BARANG KIRIMAN POS

Terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00
Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan.
  2. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos.
  3. Keputusan Bersama Dirjen Bea dan Cukai dengan Dirjen Postel No. KEP-80a/BC/1997 dan No. 208/DIRJEN/1997 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos.
  4. Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33b/BC/1997 dan No. 133/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Barang ekspor yang Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS).
  5. Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33a/BC/1997 dan No. 132/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Kiriman Melalui Pos Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam yang Dikirim Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
Prosedur pengeluaran barang kiriman pos:

  • Kiriman pos yang diterima Kantor Tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalubeakan di Kantor Pos Tukar tujuan.
  • Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
  • Pemeriksaan dokumen; dan
  • Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang hams dibayar oleh penerima kiriman pabean.
  • Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan kedalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas Pos.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan kiriman pabean tersebut:
  • Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yang bersangkutan.
  • Terkena peraturan larangan impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP . (formulir Pemeriksaan, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  • Terhadap kiriman pabean yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor"
  • Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 5 (lima) lembar PPKP beserta kiriman Pabean yang Bersangkutan kepada Petugas Pos.
  • Petugas Pos mengirimkan panggilan kepada penerima kiriman pabean untuk, datang ke Kantor Pos yang bersangkutan.
  • Pada waktu penerima kiriman pabean datang ke loket Kantor Pos dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan 5 (lima) lembar PPKP untuk keperluan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
  • Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima kiriman pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasannya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah Bea, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 5 (lima) lembarnya diteruskan kepada Petugas Pos untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP yang bersangkutan.
  • Penerima kiriman mengisi formulir SSBC untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai dan/atau SSP untuk pembayaran pajak (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22) kemudian menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan yang tertulis dalam PPKP/Nota Pembetulan PPKP ke loket Kantor Pos.
  • Penerima kiriman Pabean dapat menerima kiriman pabeannya setelah seluruh bea yang terutang dilunasi.
  • Barang Kiriman Pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
  • Terhadap barang kiriman melalui pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam yang dikirimkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kawasan Berikat Pulau Batam dan penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan sebelum dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pulau Batam.
  • Kiriman pabean yang berisi barang yang pengimporannya diperlukan persyaratan tertentu berupa surat persetujuan dari instansi teknis terkait, pada saat penyerahannya kepada Pejabat Bea dan Cukai wajib dilampiri dengan surat persetujuan tersebut.
  • Kiriman pabean yang berisi barang retur wajib dilampiri sengan bukti pengirimannya ke Kawasan Berikat Pulau Batam yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pos Lalubea setempat atau Pejabat yang ditunjuk, untuk dapat dibebaskan dari bea. Dalam hal tidak dapat dibuktikan bahwa barang retur tersebut berasal dari DPIL, maka terhadap barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea.
  • Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP-KB rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  • Petugas Pos memberitahukan secara llsan atau tertulis kepada pengirim untuk melunasi bea yang terutang.
BARANG KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN

Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilakukan melaui Perusahaan Jasa Titipan, dengan persyaratan:
  1. Barang-barang yang menurut sifat dan jumlahnya tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan;
  2. Dikirimkan oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri dalam bentuk:
  • Dokumen,
  • Sekogram,
  • Paket,
  • Bungkusan kecil yang beratrnya tidak melebihi 20 kilogram netto.
Bila kedua persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tersebut dengan tidak mengindahkan jumlah barangnya, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai ketentuan umum di bidang impor yang berlaku. Barang kiriman melalui jasa titipan yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (50 US dollar) untuk setiap orang setiap kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun atas kelebihan dari batas nilai FOB tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Prosedur pengeluaran barang kiriman melalui jasa titipan:
  • Pengusaha Jasa Titipan (PJT) mengajukan PIBT (BC 2.1) dalam dua lembar dan/atau dokumen pelengkap pabean dengan dilampiri:
1. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
2. Invoice
3. Packing List
4. Daftar Barang per Master Air Way Bill
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan :
1. penelitian berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean,
2. dan Identitas PJT,
3. pemeriksaan fisik barang,
4. penetapan klasifikasi dan nilai pabean,
5. penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang
  • PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean yang sudah diteilti dan ditetapkan klasifikasi, nilai pabean dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor diserahkan kembali kepada PJT untuk pelunasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang
  • PJT melakukan pembayaran atau mempertaruhkan jaminan terhadap Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor terutang
  • PJT menyerahkan kembali PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean beserta bukti pembayaran atau bukti penyerahan jaminan kepada pejabat Bea dan Cukai
  • Pejabat Bea dan Cukai mencocokkan besarnya Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang tertera dalam bukti pembayaran atau bukti penyerahan jaminan dengan yang ditetapkan dalam PIBT
  • Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan 2 (dua) lembar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan menyerahkan lembar keduanya kepada PJT untuk pengeluaran barang.
LAIN-LAIN

Barang kiriman yang merupakan barang kiriman hadiah untuk kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan dan amal umum dibebaskan dari Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22, sedangkan pelaksanaan pembebasan PPN dan PPnBM dapat langsung diajukan ke Ditjen Pajak karena Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, masih dalam proses dan menunggu penetapan selanjutnya.

12 komentar:

TANGO-electronic mengatakan...

Apakah bea kirim via EMS yg tertera pada Invoice dari Supplier China juga ikut dihitung pajaknya oleh Bea Cukai ?

Unknown mengatakan...

sangat menyedihkan kalo mau ngambil barang kiriman dari luar negri' harusnya tidak dikenakan biaya' jadi harus membayar' apa benar' harga barang sama ongkos kirim dibulatkan jadi satu'

Unknown mengatakan...

Sya sedih...saya mau nikah...saya bukan org yang tergolong org mampu..mau dapet kiriman dari calon suami saya...isinya ada cicin tunangan...sama ada beberapa alat electronic...klo sya harus byar smpe jutaan...gmana saya mau tebus???:(
Trus ada jgak temen saya pnya pengalaman,barang uda nyampe,tax uda dibayar...skli dibuka kirimamnya gak ada,alyas kotak kosong,kmana harus mengaduuu:'(

Unknown mengatakan...

laporkan disini :
https://lapor.ukp.go.id/id/784018

indah mengatakan...

saya sempat iseng beli lampu belajar dari ebay.com harga AU$ 1 tapi tetep aja pas ambil kena biaya Rp 7.500,- padahal hargannya dibawah US$ 1 , bgm tuh?

gidejuntak mengatakan...

Bisa dilihat di point 4 bagian "Prosedur pengeluaran barang kiriman pos"

Unknown mengatakan...

apa saja yang dibutuhkan saat hendak menerima barang dari luar negri?contohnya harus menyebut kan alamat atau apa....misalkan alamat, harus sampai menyebutkan nama jalanya juga kah?atau dengan kode negara atau apa?yg tahu info yaaa, saya baru pertama kali

administrator mengatakan...

bisa nggak beli vitamin dalm botol di ebay mas, apa hrs ada ijin

Unknown mengatakan...

Kl dpt kriman dr luar negri lwat PJT, dpt srat pmberithuan g sih? Ato ckup lwat email? Trs kl ada byr tax, byrx ke PJT ato bea cukai?

Unknown mengatakan...

dengan apa cara kiirim barang yang murah dan cepat ke indonesia

Unknown mengatakan...

Bisa belanja ebay via portal www.blanja.com kerjasama telkomsel dan ebay

Abdul rahman mengatakan...

Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






Posting Komentar