Order Online

0 komentar


Order Online

Pernahkah anda ingin membeli barang yg ditawarkan melalui webstore karena barng tersebut murah, dan unik atau tidak ada di Indonesia ? atau anda kebetulan ingin membeli software aplikasi yg anda butuhkan ? TAPI anda selalu gigit jari karena tidak memiliki kredit card untuk membayar, atau bingungung cara transaksinya, atau mungkin seller tidak mau mengirimkan barang jualannya ke Indonesia ? Kami Hadir untuk membantu anda agar tidak gigit jari lagi.

Keuntungan Menggunakan Jasa Kami :
  1. 100% aman. Karena dana kami sepenuhnya Legal Fund, sehingga tidak ada kesulitan ketika barang masuk ke Indonesia (scam, fraud, dsb)
  2. Anda tidak perlu khawatir kehilangan data Kredit Card anda, karena kami hanya menggunakan sistem transfer antar bank, dan setelah itu kami akan bertransaksi dengan paypal.
  3. Jika anda seorang yg suka hunting dengan cara lelang di Ebay, kami siap membantu Bid dinya.
  4. Asal semua barang bisa shiping di US maka ke Indonesia selalu kami bisa, DIJAMIN !!!
  5. Cepat, mudah dan efektif
  6. Fee yang kami terapkan wajar.
Tata Cara Menggunakan Jasa Kami :
  1. Cari barang yg anda inginkan, kemudian copy-pastekan ke email kami atau hubungi kami melalui YM/SMS
  2. Hubungi kami untuk menanyakan total dari budget yg dibutuhkan untuk membeli barang tersebut sampai tempat anda.
  3. Setelah mendapatkan konfirmasi dari kami, transfer dana anda ke rekening kami.
  4. Setelah anda transferkan dana sesuai dengan besaran yg dibutuhkan, konfirmasikan ke kami dan sertakan Nama, Alamat, No telp, Email anda beserta URL pesanan anda tersebut ke email kami/YM/SMS
  5. Bukti order, invoice dari seller, tracking kode dan dokument yg berkaitan dengan barang yg dibeli langsung kami forward dari email kami ke email anda.
  6. Kami tidak melayani pembelian dalam jumlah besar, kami hanya membantu netter yg kesulitan dalam metode pembayaran dan bidding di ebay.
  7. Brang akan sampai ke rumah anda 20-30 hari kerja, atau sesuai dengan shipingnya (tergantung perusahaan cargo yg mengirimkannya)
  8. Kerusakan, cacat barang atau salah bungkus bukan menjadi tanggung jawab kami, karena semua abrang langsung berasal dari seller.
Term Of Service (TOS) :
Perjanjian dan aturan yg berlaku antara kami dan anda

  • Peran utama kami adalah sebagai perantara antara anda & seller (Middle Man).
  • Anda sebagai pemesan (klien), mengerti dan menyetujui bahwa kami tidak bertanggung jawab atas seller / toko yang anda pilih, yg berimbas pada kesalahan order, kesalahan barang, cacat barang / produksi, kerusakan pengiriman / penerimaan, disita oleh pihak bea cukai, hilang dalam pengiriman, serta penipuan yang dilakukan oleh seller / toko tersebut
  • Kami sebagai Middle Man, memiliki hak sepenuhnya untuk menolak permintaan order untuk barang-barang yang dianggap illegal atau tidak sesuai dengan ketentuan bea cukai Indonesia serta perundangan dan hukum yg berlaku di Indonesia.
  • Kami sebagai Middle Man, berhak menolak bid yang melampaui batas kewajaran dengan dan atau tanpa alasan.
  • Kurs dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harap lakukan konfirmasi kurs dengan kami, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan nilai total dengan kurs yang berlaku saat itu.
  • Kami dapat menerima order untuk barang-barang yang menerima pembayaran menggunakan PAY PAL
  • Kami tidak menerima pembayaran menggunakan kartu kredit. Dan kami tidak menerima pembayaran / order ke website hack, warez, dan adult.
  • Barang/Jasa yang sudah dipesan, dan telah memasuki tahap pemrosesan, tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun (kami tidak dapat mengembalikan uang anda).
  • Menyepakati kurs dan Fee yg kami tetapkan.
  • Kami akan memberikan Tracking number anda bila telah tersedia.
  • Apabila terjadi Refund (pengembalian uang) dari pihak Seller/Toko, Uang anda akan kami kembalikan setelah dikurangi biaya transaksi oleh paypal.
  • Kami akan mengusahakan agar pesanan dikirimkan langsung ke alamat anda untuk menghemat ongkos pengiriman ulang. Namun apabila dikarenakan suatu keadaan sehingga pesanan harus dikirimkan ke tempat kami terlebih dahulu, maka kami akan mengirimkan pesanan anda menggunakan jasa TIKI setelah anda melunasi pajak & ongkos kirim yang kami beritahukan. Kami akan sertakan bukti pembayaran pajak didalam paket.
  • Pengiriman akan memakan rentang waktu 3-6 minggu dengan menggunakan jasa Air Mail (pos udara) atau sesuai paket pengiriman yg ada di tiap webstore (tiap webstore berbeda-beda).
  • Keterlambatan pengiriman dari seller ke shipping, dan dari shiping ke kami/pemesan diluar tanggung jawab kami sepenuhnya.
  • Aturan dapat berubah sewaktu-waktu dan bersifat mengikat.
  • Diutamakan pemesanan wajar (kebutuhan perseorangan/not quantity). Jikalau ada quantity dikemudian hari ada pajak tambahan, maka akan ditanggun pemesan.
  • PAJAK/BEA MASUK DITANGGUNG OLEH BUYER (baca benar-benar bea masuk ke INDONESIA *untuk barang diatas US$ 50 kena pajak, dibawah itu masih bebas bea masuk*)

ANDA SECARA OTOMATIS DIANGGAP SETUJU UNTUK MEMATUHI POINT-POINT DIATAS SAAT ANDA MEMESAN DAN MENGGUNAKAN JASA KAMI. DENGAN DEMIKIAN, ANDA DINYATAKAN TELAH MEMBACA TOS, MEMAHAMI DAN BERSEDIA UNTUK TUNDUK SERTA PATUH PADA ATURAN YANG TELAH DIBUAT OLEH JEMBATAN JAGAD TANPA KECUALI, SERTA MEMBEBASKAN KAMI (JEMBATAN JAGAD) DARI SEGALA MACAM TUNTUTAN YANG MUNGKIN DAPAT TERJADI AKIBAT PESANAN ANDA.

*******************************************


Mengenai Brang Penerimaan dari Luar Negeri Klik Disini

Mengenai barang larangan atau pembatasan Klik Disini

********************************************

KAMI SIAP MEMBANTU DAN MENEMANI ANDA !!!
Jembatan Jagad

Tentang Kami

1 komentar

Jembatan Jagad Team

Kami adalah middleman (perantara) dalam jasa jual beli online berbagai macam produk yang ada dan ditawarkan melalui internet. Mulai dari barang, jasa sampai program atau software.

Dedikasi kami membantu sesama pengguna internet dari Indonesia untuk mendapatkan barang, jasa maupun software yang ditawarkan melalui internet. Tidak jarang, barang yang ditawarkan di internet merupakan barang langka atau lebih murah di banding dengan di dunia nyata.

Komitmen kami juga ikut menjaga hubungan baik antara seller dan buyer, serta anti SPAM dan SCAM. Dana yang kami gunakan untuk jual beli merupakan dana legal dan halal, dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk perwujudtan komitmen kami.

Berlokasi di Kota Gudeg, Yogyakarta dan 10 tahun melanglang buana di dunia jual beli internet mungkin belum cukup bagi kami, tapi usaha, kerja keras dan niat baik kami untuk membantu sesama netter Indonesia untuk dapat sepenuhnya menikmati akses jual-beli di dunia internet merupakan modal serta sepirit kami. Kejujuran, persahabatan dan jaringan adalah rutinitas dan cita-cita kami. jadi jika anda ingin membeli produk, program/software, sistem atau apapun bentuk penawaran yg ada di webstore internet, dengan senang hati kami akan membantu


HELP TO ORDER ACROSS UNIVERSE
JEMBATAN JAGAD

Katalog Webstore

1 komentar

Katalog Toko Online

Sedikit review dari beberapa webstore (toko online) yang ada, webstore yg kami review merupakan webstore yang menerima metode pembayaran menggunakan Paypal dan kami/konsumen kami pernah berbelanja melalui webstore yeng bersangkutan. Klik gambar/Logo jika ingin langsung mengunjungi webstorenya. Selamat Berbelanja........



eBay adalah ajang pasar online dunia™ - tempat bagi pembeli dan penjual berhimpun dan berdagang apa saja. Diluncurkan tahun 1995, eBay diawali sebagai tempat untuk berdagang barang koleksi dan barang yang sulit ditemukan. Sejak itu, eBay telah berkembang menjadi ajang pasar tempat Anda dapat menemukan segala sesuatu, dari ponsel dan DVD hingga pakaian, barang koleksi dan mobil. Dengan daftar barang sebanyak 103,6 juta di seluruh dunia dan penambahan daftar barang sebanyak 6,1 juta yang dilakukan setiap hari, eBay menawarkan kesempatan yang tidak terhingga bagi semua orang untuk membeli dan menjual di seluruh dunia.



Didirikan pada tahun 1998, YesAsia.com sejak muncul sebagai sumber Internet terkemuka untuk produk hiburan Asia. Dengan layanan berkualitas, user-friendly interface, konten budaya-spesifik, rilis baru segar, dan pilihan produk yang komprehensif, YesAsia.com telah menjadi favorit pelanggan di seluruh dunia.



SHOEBACCA.com adalah diskon online sepatu tujuan utama berbelanja, memberikan kualitas dan gaya untuk pembelanja harga sepatu terbatas.Sepatu dari merek seperti Adidas, New Balance, Nike, Puma, Dexter, FILA! Kami juga menawarkan pengiriman gratis untuk semua pesanan sepatu dan pakaian.


FocalPrice.com adalah perusahaan online e-commerce China yang menawarkan puluhan ribu kategori produk antara lain elektronik, aksesoris komputer, permainan video, aksesoris iPod & iPhone, senter dan produk komunikasi dengan tawaran harga murah dan siap siap kirim. Selain menawarkan "Gratis biaya kirim" harga yg ditawarkan dari tokok ini bisa lebih murah sampai 10% - 70% dari webstore yang lain.


DealExtreme.com, merupakan toko gadget, yang didirikan pada tahun 2006, telah menawarkan untuk menjual 30.000 + gadget yang berbeda dari semua jenis dari adaptor bluetooth terkecil di dunia untuk helikopter besar. DealExtreme telah membuat setiap usaha untuk menemukan yang paling menarik dan menakjubkan produk untuk pelanggan di seluruh dunia. Di sini, di DealExtreme Anda tidak akan merasa bahwa Anda seperti orang asing tetapi paling ramah seorang tamu duduk dengan koleksi produk inovatif dengan harga yang unbelieveable!


Play-Asia.com didirikan pada tahun 2002 dan merupakan toko online terkemuka yang menyediakan video game, DVD, CD musik, gadget dan mainan. Play-Asia.com berkomitmen untuk menjadi webstore terbaik di Hong Kong dan Asia, sekaligus ternama dalam dunia pengecer online produk hiburan. Memiliki staf profesional yang berkomitmen untuk memunculkan tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi.


Jomashop.com telah berdiri sejak tahun 1987 di New York City, dalam usaha perdagangan grosir dan eceran barang mewah seperti jam tangan, instrumen menulis halus, tas tangan, kristal mewah. Jomashop telah menyediakan pelanggan kombinasi harga, pemilihan dan pelayanan selama lebih dari 20 tahun. Tujuan kami adalah untuk mendapatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan. Kami menawarkan harga yang kompetitif, tapi kami juga tahu harga murah saja tidak bisa membuat bisnis kita lebih unggul. Kami bertekad untuk menggabungkan urusan jujur dan membantu dengan pelayanan yang memuaskan sebelum, selama, dan sesudah penjualan.


Merupakan webstore yang menyediakan barang berupa : Anime books, Anime DVDs, Game art & guide books, Anime music CDs, Game music CDs, Merchandise.



Shoebuy adalah pengecer terbesar di Internet, barang jualan mereka difokuskan pada semua kategori sepatu dan pakaian serta barang yg terkait (fashion). Shoebuy memiliki kemitraan dengan lebih dari 1.000 produsen dan mewakili lebih dari 800.000 produk dari merek dagang terkenal, diantaranya : adidas, Aerosoles, Allen-Edmonds, Bass, Boston, Brooks, Clarks Inggris, Crocs, Dockers, Dr Martens, Mudah Roh, ECCO, FILA, Florsheim, Franco Sarto, Hush Puppies, Johnston & Murphy, Keds, K-Swiss, Mephisto, Merrell, Naturalizer, New Balance, Reebok, Rockport, Samsonite, Sebago, Skechers, Sperry Top-Sider, Timberland, Tommy Hilfiger, dan banyak lagi. Shoebuy Merupakan e-Taillers ternama di jagad ini.


Webstore ini menyediakan berbagai barang yg berkaitan dengan manga atau animasi (tokoh) kartun Jepang. Mulai dari Kartu, mainan, dan barang lain yg berkaitan dengan tokoh-tokoh anime jepang. Harga yagn ditawarkan cukup terjangkau.


Perusahaan ini berlokasi di Hongkong. infrastruktur yang efisien Hong Kong Renchi memungkinkan untuk memberikan layanan kedudukan tertinggi dari jantung Asia. Renchi merupakan anak perusahaan dari Redwolf airsoft, dan adalah dikelola oleh Grup RedWolf. Grup RedWolf telah memasok gadget dan mainan online sejak 1998. Fokus Renchi adalah untuk menyediakan produk kualitas game, aksesoris dan gadget ke pelanggan di seluruh dunia. Kami memiliki produk dari semua platform utama seperti PlayStation 2, Sony PSP, Nintendo DS / DS Lite, Game Boy, Xbox 360, serta PlayStation 3 (PS3) dan Nintendo Wii. Infrastruktur kami, gudang besar, dan berpengalaman tim memungkinkan kita untuk menjamin kelancaran pengiriman produk ke pintu Anda. Kami berkomitmen untuk kepuasan pelanggan. Hubungan kami panjang dan dekat dengan mitra pengiriman kami juga menambah keamanan pesanan Anda. Jika Anda telah membeli dari RedWolf airsoft, maka Anda akan tahu bahwa kita profesional dan serius tentang menjaga pelanggan yang puas.


Webstore yang menjual aneka mainan pabrikan langsung dari Jepang


Tokok online ini menyediakan berbagai gadget komunikasi, Handphone, Iphone, PDA, dll dengan harga yg cukup murah.


Barang Larangan dan Pembatasan

0 komentar

Barang Larangan dan Pembatasan larangan

B
arang Larangan dan Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukkan dan pengeluarannya ke/dari wilayah Republik Indonesia tanpa ijin dari instansi berwenang.
Prohibited and restricted goods are goods which are prohibited or restricted to be imported into and exported out of Indonesian territory without the approval of government agencies.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat dengan tindakan hukum.
The violation of these provision will lead to law action.

Barang yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
Goods categorized as prohibited and restricted goods such as:

  1. Narkotika (Narcotics)
  2. Psikotropika (Psychotrophics)
  3. Bahan peledak (Explosive materials)
  4. Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition)
  5. Petasan (Fire works)
  6. Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed Materials)
  7. Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media)
  8. Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment)
  9. Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya (Color Photo Copy, Parts and Equipment thereof)
  10. Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of Wild Fauna and Flora, and Parts thereof)
  11. Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish)
  12. Obat-Obatan (Medicines)
  13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl (Unregistered Food and Beverages at The Departement of Health)
  14. Bahan-bahan berbahaya (Dangerous Materials)
  15. Pestisida (Pesticides)
  16. Bahan perusak lapisan ozon dan Barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances and Goods containing Ozone Depleting Substances)
  17. Limbah (Wastes)
  18. Benda Cagar budaya (Culturally Valuable Goods)
  19. Produk tertentu (Certain Products)
  20. Uang Rupiah dengan jumlah tertentu (Certain amount of Rupiah in Cash)

NARKOTIKA
NARCOTICS

Dasar hukum:
Regulations:

UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Narcotics Law of the Republic of Indonesia No. 22 of 1997.

Menurut tujuan penggunaan dan kemampuannya mengakibatkan ketergantungan, narkotika dibagi kedalam 3 (tiga) golongan :
Based on the purpose of using and the ability of creating dependence effect, narcotics is divided into 3 (three) categories as follows:

Narkotika Golongan I (Group I Narcotics ). Adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group I Narcotics are aimed only for scientific development. They are not used for therapeutic purposes. These narcotics have a very high potential to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The type of narcotics of these groups are :

  • Opium, termasuk tanamannya (Papaver Somniferum), Opium mentah, Opium masak seperti Candu, Jicing dan Jicingko. Opium (papaver somniferum), including : its plant, unripeopium, ripe opium such as Opium, Jicing, and Jicingko.
  • Koka, termasuk tanamannya (Erythroxylon Cocca) daun Koka dan kokain mentah. Cocca (Erythroxylon Cocca) including : its plant, Cocca leaves and unripe cocca
  • Kokain. Cocaine
  • Ganja/Marijuana, termasuk tanamannya (Cannabis Sativa), hasil olahannya, damar Ganja dan Hasis. Ganja ( Cannabis Sativa ), including : its plant and processed product, mastics and Hashish
  • Heroin Heroin

Narkotika Golongan II ( Group II Narcotics ). Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group II narcotics has powerful effect for medical treatment and used as a last alternative for therapy, and/or for scientific development. These narcotics have high potential to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :

  • Morfin Morphine
  • Mirofina Morphina
  • Garam-garam serta turunannya Salts and derivatives

Narkotika Golongan III (Group III Narcotics) . Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Group III narcotics are beneficial for medical treatment and commonly used for the theraphic and/or scientific development purposes. It has a mild effect to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :

  • Kodein Codein
  • Polkodina Polkodina
  • Campuran dari Opium dengan bahan lain bukan Narkotika. Mixture of Opium with other non-Narcotics substances

DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari Wilayah Rl, memiliki, menyimpan, mempunyai dalam persediaan, memproduksi, mengolah, menggunakan dan mengedarkan NARKOTIKA tanpa seijin Instansi berwenang ( Departemen Kesehatan Rl, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Rl).
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, possess, keep, produce, process, use and deliver NARCOTICS without the approval of concerning government agencies ( Department of Health, Department of Indutry and Trade, and Police Department)

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan hukuman yang tercantum, paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana denda maksimal tujuh milyar rupiah.
The violation of this provision shall be punished in accordance with the provision refered to in Narcotics Law No. 22 of 1997, with a maximum of death penalty or life imprisonment or maximum fine of Rp 7.000.000.000,00 (seven billion rupiah).

ZAT- ZAT PSIKOTROPIKA
PSYCHOTROPHIC SUBSTANCES

Dasar hukum :
Regulations :

  • UU Rl No. 5 th. 1997 tentang tentang Psikotropika Psychotrophic Law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1997
  • Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 88/Menkes/Per/VII/97 tentang Peredaran PsikotropikaThe Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 88/Menkes/Per/VII/97 on Distribution of Psychotrophic
  • Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 85/Menkes/Per/VII/97 tentang Ekspor dan Impor PsikotropikaThe Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 85/Menkes/Per/VII/97 on Export and Import of Psychotrophic

Psikotropika adalah zat atau bahan baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psychotrophic substances are natural or synthetic matters except narcotics, which have proactive effect through a selective influence on central nerves system, causing a specific impact in mental activities and behavior.

Psikotropika dibagi dalam 4 (empat) golongan, yaitu :
Psychotrophic substances are devided into four groups as follows:

  • Gol I : Brolamfetamina (DOB, DET), ecstacy (MDM),dll
Group I : Brolamfetamina ( DOB, DET), Ecstacy (MDMA), etc
  • Gol II: Amfetamina, Metamfetamina, dll
Group II : Amfetamina, Metamfetamina, etc
  • Got III: Amobarbital, Siklobarbital, dll
Group III : Amobarbital, Siklobarbital, etc
  • Gol IV. Diazepam, Etil amfetamina, dll
Group IV : Diazepam, Etil amfetamina, etc

DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl, memiliki, memproduksi, mendistribusi, mengedarkan zat-zat psikotropika kecuali untuk kegiatan ilmu pengetahuan setelah mendapat persetujuan Departemen Kesehatan Rl c.q. Direktur Jenderal Pengawasab Obat dan Makanan.
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, keep, produce and distribute Psychotrophic sub¬stances except for research purposes after having approval from Department of Health of the Republic of Indonesia c. q. Directorate General of Medicines and Food -POM.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling ringan 4 ( empat) tahun dan paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan denda Rp 750.000.000.00.
The violation of these provisions shall be punished in accordance with the provision refered to in Psychothrophic Law No. 5 of 1997, with a minimum imprisonment of 4 ( four ) years and maximum of death penalty or a long life imprisonment and fine of Rp 750.000.000,00.

BAHAN PELEDAK
EXPLOSIVE MATERIALS

Dasar hukum:
Regulation :

Keputusan Presiden Rl No. 14 Tahun 1997 jo Kep Presiden Rl No 86 Tahun 1994 jo Keppres Rl No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
The Presidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 14 of 1997 jo No. 86 of 1994 jo No. 5 of 1988 on Importing Explosive Materials

Yang termasuk bahan peledak, yaitu :
Explosive materials consist of:

  1. Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan. All types of ammunition, incendiary bombs, mines and hand-grenades
  2. Semua barang yang dapat meledak. All explosive goods
  3. Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya. Explosive materials which is used for other explosive goods

DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan peledak tersebut, kecuali untuk keperluan militer dan industri, yang diatur dengan ketentuan khusus.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory explosive materials, except for military and industrial purposes with specific regulation

Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Gliserin hams mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam
The importation of explosive materials for military purposes such as TNT, Nitroglycerine, should obtain an approval from Department of Security and Defense c.q. Bapenab Hankam

Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT.Dahana dengan seijin Kepolisian Rl.
The importation of explosive materials for industrial purposes such as Amonium Nitrat and dynamite only imported by PT.Dahana with an approval from Police Department.

SENJATA API DAN AMUNISI
FIRE-ARM AND AMMUNITION

Dasar hukum:
Regulation :

UU Senjata Api Tahun 1936 jo Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian SenjataApi
Fire-arm Law of the Republic of Indonesia jo the Instruction of the President of the Republic of Indonesia No.9 of 1976 on Supervising and Controlling of Fire-arms

Yang termasuk senjata api dan amunisi, yaitu :
Fire-arms and ammunition consist of:

  1. Senjata api dan bagiannya Fire-arms and parts thereof
  2. Meriam/penyembur api dan bagiannya Cannons/flame-throwers and parts thereof
  3. Senjata tekanan udara/pegas ( senapan angin ) dan pistol angin kaliber 4,5 mm Air-gun, spring-gun and air-pistol with kaliber of 4,5 mm
  4. Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, senjata gas air mata, senjata kejutan listrik, senjata panah dan benda-benda lain serupa itu yang dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan serta bagian-bagiannya Imitation of fire-arms, alarm-pistol, starting pistol, tear gases-arms, electrical shock-arms, crossbow and the like which can be used to thread or shock ,and parts thereof
  5. Segala pengisi senjata (mesiu/peluru) All kinds of weapon filling (ammunition/bullets)
  6. Selongsong peluru (mantel kogels) Bullet shells (mantel cudgels)
  7. Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya Projectiles used for spreading dangerous gases

DILARANG KERAS memasukkan kedalam wilayah Rl senjata api dan amunisi kecuali dengan seijin Kepolisian Rl
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory fire-arms and ammunition without approval from Police Department of the Republic of Indonesia

PETASAN
FIREWORKS

Yang termasuk petasan, yaitu :
Fireworks consist of:

  1. Segala jenis dan ukuran petasan All types and sizes of fireworks
  2. Happy Crackers/Halic yaitu sejenis kembang api yang mudah meledak Happy Crackers/Halic is a kind of fireworks that easily exploded

DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl segala jenis dan ukuran petasan dan Happy Crackers.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesia territory all kinds and sizes of Fireworks and Happy Crackers

BUKU DAN BARANG CETAKAN TERTENTU
DEFINED BOOKS AND PRINTED MATERIALS

Dasar hukum:
Regulations:

UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum
The Law of the Republic of Indonesia No. 4/PNPS/1963 on The supervision of printed materials that can disturb public order

Buku dan barang cetakan yang DILARANG dimasukkan ke dalam wilayah Rl adalah :
Books and printed materials prohibited to be imported into Indonesian territory are:

  1. Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah All kinds of paper-printed materials in Indonesian language or regional language
  2. Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina All kind of printed materials in Chinesse language and its characters
  3. Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun sekedar menggunakan bahasa asing Paper printed materials for cigarette packages and medicine labels in Indonesian or foreign language
  4. Barang cetakan yang melanggar norma-norma kesusilaan yang dianggap dapat merusak nilai moral masyarakat Printed materials which can disrupt public moral value

Pemasukan buku dan barang cetakan dalam bahasa Cina diperbolehkan untuk keperluan ilmiah, namun harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl
The importation of books and printed materials in Chinesse is allowed for scientific purpose,, but it has to be approved by the Attorney General and Department of Industry and Trade of the Republic of Indonesia

Pemasukan buku dan barang cetakan pada butir 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal:
The importation of books and printed materials specified under number 1 and 3 can be approved inn the following cases:

  • Kelaziman diplomatik sesuai PP No 8 th. 1957 Diipllomattiic ffadillifes according to the Government Provision INIo..® off 1957
  • Kepentingan pendidikan/pengajaran, termasuk yang berhuruf Braille, atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl For educatfonall/Ztteachiing purpose, including materials usiing Braiilllle letters,, upon the recommendatiion of the Department of Educaion and Cuiujire of the Republic of Indonesia
  • Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut Medicine labels and cigarette packages attached to such goods

MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU VISUAL
AUDIO AND/OR VISUAL RECORDING MEDIA

Dasar hukum:
Regulations:

  • Surat Jaksa Agung eq Jaksa Agung Muda Intelijen No : B-253/D/4/1979 tentang Penelitian terhadap video cassette yang dimasukkan dan diedarkan ke dalam wilayah Rl The Letter of the Attorney General No: B-253/D/4/1979 on The examination of imported video cassette and its distribution
  • UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman jo Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman Cinematographic Film Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1992 jo The Provision of Government No. 6 of 1994
  • Kep. Menteri Penerangan Rl No. 215/Kep/Menpen/1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman The Decree of Minister of Information of the Republic of Indonesia No. 215/Kep/Menpen/1994 on Rules of Cinematographic Film

DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl film seluloid dan rekaman video dalam bentuk rekaman video ( kaset video) atau piringan video ( laser disc(LD), video compact disc(VCD), digital video disc(DVD) ) oleh perseorangan, baik sebagai barang bawaan dari luar negeri maupun sebagai barang kiriman pos (parcel) atau barang kiriman dari perusahaan jasa pengiriman barang lainnya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory chromatographicd film and video recordings in cassette or disc: Laser Disc (LD), Video Compact Disc (VCD), Digital Video Disc(DVD) by person as a parcel-goods as well as small consignment.

Pemasukan film seluloid dan rekaman video untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Perfilman dengan melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Badan Sensor Film.
The importation of chromatographic film and viceo recordings for commercial purposes can be conducted by licensed film companies through the examination of the Board of Film Censorship and the Attorney General.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk Korps Diplomatik dan lembaga-lembaga Intemasional yang ditentukan oleh pemerintah.
The exception of these provisions for diplomatic corps and International institution determined by government.

ALAT-ALAT TELEKOMUNIKASI
TELECOMUNICATION EQUIPMENT

Dasar hukum:
Regulations:

  • UU No 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi Telecommunications Law of The Republic of Indonesia No. 3 of 1989
  • Kep. Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 34/Dirjen/95 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi dan Penandaan Mat/ Perangkat Telekomunikasi The Decree of Director General of Post ang Telecommunication No. 34/Dirjen/95 on Rules on Sertification and Marking of telecommunication instruments
  • Kep. Menparpostel Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 tentang Penandaan Alat/Perangkat Telekomunikasi The Decree of Minister of Tourism, Post and Telecommunication Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 on Sertification and Marking of telecommunication instruments

Yang termasuk alat-alat telekomunikasi yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah Rl yaitu alat-alat transiver seperti pemancar radio, Handy Talky, Cordless Phone, PSTN/ Sirkit sewa, Telex, Perangkat Komunikasi Radio dan sejenisnya.
Some telecommunication instruments prohibited to be imported into Indonesian territory are tranceiver equipment, such as Handy Talky, Cordless Phone, PSTN, Telex, Radio-Communication equipment and others

Pembuatan, perakitan dan pemasukan ke wilayah Rl harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan juga harus seijin Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Rl serta mengikuti ketentuan sertifikasi dan penandaan.
Making, assembling, and the importing of telecommunication equipment must comply with technical specification determined by Department of Tourism, Post and Telecommunucation.

MESIN FOTOKOPI BERWARNA, BAGIAN/SUKU CADANG DAN PERALATANNYA
COLOR PHOTO COPY, PARTS AND EQUIPMENT THEREOF

Dasar hukum:
Regulation :
Kep Menteri Perdagangan dan Koperasi No: 03/KP/IV/1978 tentang Impor mesin fotokopi berwama
The Decree of Minister of Trade and Cooperation No. 03/KP/IV/1978 on The Importation of Color Photocopy Machines
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl mesin fotokopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory color photocopy machines, its spare parts and equipment

Pengecualian dari ketentuan tersebut jika telah mendapat ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL)
The exception of this provision will be given after having specific license from the Department of Industri and Trade, and the Board of Money Forgery Coordination.

BEBERAPA JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI SERTA BAGIAN-BAGIANNYA
ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA, AND PARTS THEREOF

Dasar hukum:
Regulations :

  • UU Rl Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Conservation of Live Natural Resources and its ecological system Law of the Republic of Indonesia No.5 of 1990
  • Keputusan Presiden Rl No. 43 Tahun 1978 tentang Ratifikasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) The Pesidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 43 of 1978 on Ratification of CITES
  • Kep Menteri Perhutanan Ri No. 62/Kpts-ll/98 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar The Decree of Minister of Forestry No. 62/Kpts-ll/98 on Distribution of Wild flora and fauna
  • Kep. Menperindag No. 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor The Decree of Minister of Industry and Trade on The General rules for exportation.

DILARANG mengeluarkan dari wilayah Rl, tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, kecuali dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ijin dari Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory, endangered flora and fauna or parts thereof, live or dead, except for research, scientific and/or the protection purposes with the approval from the Ministry of Agriculture and the Ministry of Forestry

Beberapa jenis tumbuhan yang dilindungi, diantaranya:
Some endangered flora, such as :

  1. Kina ( Linchan Species) Quinine
  2. Anggrek alam Dendrobium, Vanda dan anggrek lainnya Natural Orchids Dendrobium, Vanda and other species of orchids.
  3. Agave Sp Agave Sp
  4. Musa Textilles Mees Musa Textilles Mees
  5. Ranwoefia Sp Ranwoefia Sp
  6. Rafflesia Sp Rafflesia Sp
Beberapa jenis satwa liar yang dilindungi, diantaranya:
Some endangered fauna such as :
  1. Badak bercula satu (Rhinoceros sondaicus) Rhinoceros
  2. Orang Utan/Mawas (Pongo pygmaeus) Orangutan
  3. Tapir (Tapirus indicus) Tapir
  4. Banteng (Bosjavanicus) Bull
  5. Menjangan/Rusa (Cervus timorensis) Deer
  6. Kancil (Tragulusjavanicus) Chevrotin
  7. Anoa (Bubalus depressicornis) Anoa
  8. Kuntul (Egretta sp) Kuntul bird
  9. Burung Cendrawasih (Paradisae sp) Paradise bird
  10. Burung Kakatua Raja, Kakatua hitam King Parrot, Black Parrot
  11. Kupu raja Odromas (Troides andromane) dan sebagainya. King Ordomas Butterfly, etc.

Pengedar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari hasil penangkaran ke dan dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi atau perseroan komanditer dengan ijin Ditjen PHPA, Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
The export and import of endangered flora and fauna from conservation area can only be conducted by certain distributor company, firm, cooperation or commanditer company with an approval from Directorate General PHPA, Department of Agriculture and Department of Forestry.
Selain ketentuan larangan tersebut, untuk pemasukan tanaman hidup dan bibit tanaman serta binatang hidup kedalam wilayah Rl, harus melalui pemeriksaan karantina, Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
Besides, the importation of live flora and seedlings into Indonesian territory, is subject to examination by Quarantine officials of the Department of Agriculture, and Department of Forestry, Rl

BEBERAPA JENIS IKAN TERTENTU
CERTAIN SPECIES OF FISH
Dasar hukum:
Regulations :

  • Kep Menperindag RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor The Decree of Minister of Industry and Trade No. 182/MPP/Kep/4/1988 on The General rules on exportation
  • Kep Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri The Decree of Minister of Agriculture No. 179/Kpts/Um/3/1982 on The Prohibition of importation of some species of dangerous fish.

Larangan pemasukan jenis ikan tertentu ke dalam wilayah Rl didasarkan pada dua alasan utama yaitu :

  1. untuk melestarian ekosistem dan melindungi spesies langka dan berbahaya,
  2. untuk menjaga persediaan dalam negeri dan mempertahankan keunggulan Indonesia dalam ekspor beberapa jenis ikan tertentu.

The prohibition on the importation of certain species of fish into Indonesian territory based on two reasons:

  1. to conserve the ecological system and protect endangered species
  2. to maintain the national supply, and export competitivenes of certain species of fish.

Jenis ikan tertentu yang DILARANG di keluarkan dari wilayah Rl adalah:
Some types of fishes which are prohibited to be exported out of Indonesian territory are :

  1. Ikan dan anak ikan Arowana ( Selerophages Formosus dan Selerophages Leichardti) Arowana fish (Selerophages Formosus and Selerophages Leichardti)
  2. Benih ikan Sidat (Anguilla Sp) dengan ukuran di bawah 5 mm Sidat breed (Anguilla Sp ) bellow 5 mm in length
  3. Ikan hias air tawar jenis Botia Macracarthus dengan ukuran di atas 15 cm (calon induk) Fresh water fancy fish of the Botia Sp, above 15 cm in length ( mother fish )
  4. Udang Galah (udang air tawar/sungai) dengan ukuran di bawah 8 cm Galah shrimps (fresh water/river shrimps ), bellow 8 cm in length
  5. Induk dan calon induk Udang Windu (Pemeidae Sp) Mother fish of Panacidae shrimps ( Pemeidae Sp)
  6. Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus) Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)

Jenis ikan langka dan bebahaya yang DILARANG di masukkan ke dalam wilayah Rl, diantaranya:
The types of endangered species of fishes and dangerous fishes which are prohibited to be imported into Indonesian territory such as:

  1. Ikan Piranha (Serrasalmus Sp) Piranha fish (Serrasalmus Sp)
  2. Ikan Vampire Catfish (Vandelia Sp) Vampire Catfish (Vandelia Sp)
  3. Ikan Aligator Gar (Lepisostous Sp) Alligator Gar (Lepisostous Sp)
  4. Ikan Silurus Slane Silurus Slane
  5. Ikan Esex Masouniongy Esex Masouniongy
  6. Belut Listrik (Electrophorus Electicus) Electric Eel (Electrophorus Electicus)
  7. Tetrodaoden Sp Tetrodaoden Sp
  8. Dan sebagainya Etc.

Pengecualian untuk larangan pemasukan/pengeluaran jenis ikan di atas diberikan untuk keperluan khusus seperti ilmu pengetahuan atau untuk kebun binatang dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian Rl.
The exception of these provisions will be given for scientific purpose and zoo, with an approval from the Directorate General of Fisheries, the Department of Agriculture RI.

OBAT-OBATAN
MEDICINES

Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag No 314/Kp/VIII/1974 tentang Peredaran, impor dan ekspor, makanan-minuman, alat kecantikan dan alat kesehatan
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 314/Kp/VHI/1974 on The Distribution, importation and exportation of food-beverages, cosmetic and health equipment.

DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl, obat jadi produksi luar negeri termasuk obat jadi tradisional Cina, dalam bentuk kapsul, pil, serbuk, cairan dan bentuk sediaan lainnya, yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory, ready-use medicines, including Chinesse traditional medicines, in the form of capsules, pills, powder, liquid and other ready form, which is unregistered at the Directorate General of Medicines and Food (POM)

Pengecualian untuk ketentuan ini, untuk:
The exception of this provision :

  • Pemasukan obat jadi atau obat tradisional untuk dipakai sendiri atau untuk diperdagangkan dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan Rl. Importation of ready-use medicines or traditional medicines for personal or for commercial use, should be approved by the Directorate General of Medicines and Food (POM )
  • Terhadap obat jadi atau obat tradisional dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri dapat dimasukkan oleh penumpang laut/udara sepanjang dapat dibuktikan dengan resep dokter. Ready-use or traditional medicines may be imported in small quantities for personal use by passengers of planes or ships (small consignments) as long as it can be proved by doctor's prescription.

MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DEPARTEMEN
KESEHATAN Rl
UNREGISTERED FOOD AND BEVERAGES AT THE DEPARTMENT OF HEALTH

Dasar hukum:
Regulation:

Peraturan Menteri Kesehatan Rl No 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan peredaran makanan
The Provision of Minister of Health No. 329/Menkes/Per/XII/1976 on The Production and Distribution of Food

DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl, kecuali dalam jumlah yang wajar yang dibawa oleh penumpang kapal laut/pesawat udara untuk keperluan selama perjalanan.

WARNING It is prohibited to import into Indonesian terriroty unregistered foods and beveragges except in reasonable quantities carried by the passengers to use during the trip.

BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
DANGEROUS MATERIALS
Dasar hukum:
Regulation:

Peraturan Menteri Kesehatan Rl No : 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan
The Provision of Minister of Health, Rl No. 472/Menkes/Per/V71996 on The security of health-dangerous materials
Yang dimaksud dengan bahan-bahan berbahaya adalah : Zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Dangerous materials mean: Matters, chemicals and biologicals which could harm the human health and the life of ecological system, directly or indirectly, which are poisonous, carsinogenic, teratogenic, mutagenic, corrosive and irritative.

DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan-bahan berbahaya, kecuali dengan ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, Departemen Kesehatan serta dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

WARNING, It is prohibited to import into Indonesian territory dangerous materials without an approval from Directorate General of Medicines and Foods, Department of Health and Department of Industry and Trade
(Daftar bahan berbahaya sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Rl No:472/Menkes/Per/V/1996)

PESTISIDA
PESTICIDES
Dasar hukum:
Regulation:

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rl No : 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang diatur tata niaga impomya
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/KepA7/1997 on Commercially-controlled Goods
Yang termasuk pestisida adalah :
Pesticides includes:

  1. Pentakloro fenol dan garamnya Pentachloro phenol and its salts
  2. Dikloro difenil trikloro etana (DDT) Dichloro difenil trichloro ethane (DDT)
  3. Pestisida Etilen Dibromida (EDB) Pesticides Ethilane dibromide (EDB)

DILARANG memasukkan pestisida ke dalam wilayah Rl kecuali setelah memperoleh ijin dari Departemen Pertanian.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory, pesticides without approval from Department of Agriculture.

BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN BARANG YANG MENGGUNAKAN BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
OZONE DEPLETING SUBSTANCES AND GOODS CONTAINING OZONE DEPLETING SUBSTANCES

Dasar hukum:
Regulations:

  • Kep. Menperindag No : 110/MPP/Kep/1/1998 tentang Larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serfa memproduksi dan memperdagangkan barang bam yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances) The Decree of Minister of Industry and Trade No. 110/MPP/Kep/1/ 1988 on The Prohibition of the Production and Trading ozone dpleting substances and goods containing ozone depleting substances.
  • Kep Menperindag No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo Kep Menperindag No : 111/MPP/Kep/1/1998 tentang Perubahan Kep Menperindag No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impomya The Decree of Minister of Industry and Trade No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo. No. 111/MPP/Kep/1/1988 on The change on the Decree of the Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/Kep/7/1997 on Commercially-controlled Goods

Yang termasuk bahan perusak lapisan ozon contohnya freon untuk AC atau lemari es dengan rumus kimia CFC-11, CFC-13, CFC-112 atau bahan lainnya sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
Ozone depleting substances such as Freon for Air Conditiner or Refrigerator with a chemical structure CFC-11, CFC-13, CFC-112 or others.

Yang termasuk barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon contohnya lemari es rumah tangga, tipe kompresi, tipe penyerapan listrik, pistol semprot dan barang lain sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
The example of goods using ozone depleting substances are : Domestic-refrigerator of compression and electrical type, spraying guns and others.

DILARANG memasukkan ke wilayah Rl bahan dan barang yang mengandung bahan yang dapat merusak lapisan ozone. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, masih diperkenankan memasukkan CFC-12 sampai dengan 31 Desember 2003 melalui PT. Dharma Niaga dengan persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Intemasional.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory the kinds of substances and goods use ozone depleting substances. However, exception is allowed for the importation of CFC-12 until December 31, 2003 by PT Dharma Niaga with an appoval from Directorate General of International Trade.

LIMBAH
WASTES

Dasar hukum:
Regulations:

  • Peraturan Pemerintah Rl No. 12 Tahun 1995 jo PP No 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun The Provisions of Government of the Republic of Indonesia No. 12 of 1995 on Poisonous wastes
  • UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Life ecological system conservation Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 1997

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Dangerous and poisonous wastes are substances containing dangerous and/or poisonous material which according to its caracter or concentration, or ammount, directly or indirectly will harm and destroy the life of ecological system and the human health.
Jenis limbah B3 meliputi:
B3 waste, includes:

  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik yaitu limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pengemasan dan lain-lain. Waste from unspecific sources such as maintenance, washing, packing of tools.
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik yaitu limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu. Waste from specific sources, from industrial process or certain activity.
  3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Waste from expired chemical substances, packing-scrap and off-grade or by-products.

DILARANG memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl limbah B3 kecuali dengan ijin Departemen Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)
WARNING. It is prohibited to import into or export out of Indonesian territory the kinds of B3 waste except with an approval from Department of Industry and Trade and recommendation from the Head of BAPEDAL

(Daftar limbah B3 sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Rl No 19 Tahun 1994)
(The list of B3 waste according to the Provision of the Government of Rl No. 19 of 1994)

BENDA CAGAR BUDAYA
CULTURALLY VALUABLE GOODS

Dasar hukum:
Regulations :

  • UUNo5 Tahun1992 tentang Benda cagar budaya Culturally valuable goods Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992
  • Peraturan Pemerintah Rl No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya The Provision of Government of the Republic of Indonesia No. 10 of 1993 on The Implementation of The Culturally Valuable goods Law No. 5 of 1992.

Yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya adalah :
The Culturally valuable goods means :

  1. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, baik bagian atau sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh ) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional. Man made goods, moveable or not, parts or rest of the which, with minimum 50 (fifty ) years old. These goods are considered valuable for history, science and national culture.
  2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional. Natural goods considered importantly valueable for history, science and national culture.

DILARANG KERAS membawa keluar dari wilayah Rl benda cagar budaya kecuali dengan ijin dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl serta ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl.
WARNING It is prohobited to export out of Indonesian territory the kinds of culture values goods without an approval from the Directorate of Conservation and History, Department of Education and Culture and Department of Industry and Trade.

Pelanggaran dari ketentuan di atas, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
The violation of these provisions shall be subject to the punishment with a maximum imprisonment of 10 (ten ) years and or a maximum fine of Rp. 100.000.000,00 ( one hundred million ) as referred to the Culture Value Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992

PRODUK TERTENTU
CERTAIN PRODUCTS

Dasar hukum:
Regulation:

Kep Menperindag Rl No : 177/KP/VI/1992 tentang Ketentuan ekspor kulit jo Kep Menperindag Rl No : 124/MPP/Kep/5/1996 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
The Decree of Minister of Industry and Trade Rl No. 177/KP/VI/1992 on The Rules of Leather exportation jo No. 124/MPP/Kep/5/1996 on The General rules on exportation.

Produk barang tertentu yang diiarang dikeluarkan dari wilayah Rl, adalah:
Certain products which prohibited for export, are :

  1. Jangat dan kulit mentah termasuk pickled dan wet blue dari binatang melata atau reptil Hides and raw leather including pickled and wet blue from reptiles
  2. Karet bongkah ( karet dengan spesifikasi tehnis yang tidak memenuhi standar mutu SIR) Rubber lumps (technical specification under SIR quality)
  3. Karet yang merupakan bahan-bahan remiling dan rumah asap seperti slabs, lumps, scraps, karet tanah, un smoked sheet, blanked sheet dengan kualitas tertentu Remilling substance rubber and smoked house such as slabs, lumps, scraps, unsmoked sheet, blanked sheet with certain quality.

DILARANG mengeluarkan produk tertentu tersebut dari wilayah Rl
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory those above products

UANG RUPIAH DENGAN JUMLAH TERTENTU
CERTAIN AMMOUNT OF RUPIAH IN CASH

Dasar hukum:
Regulation:

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke dalam wilayah Rl
The Provision of the Government of the Republic of Indonesia No. 18 of 1998 on Flow of Rupiah currency in or out of Indonesian territory.

Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Rl secara tunai:
Persons who carry Indonesian Rupiah out of or into Indonesian territory in cash:

  • Lebih dari Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) More than Rp. 5.000.000,00 ( five million rupiahs ) shall fill in a form issued by the Central Bank. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 10.000.000,00 (ten million rupiahs )
  • Lebih dari Rp. 10.000.000,00 wajib terlebih dahulu memperoleh ijin dari Bank Indonesia c.q. Urusan Luar Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) More than Rp. 10.000.000,00 must obtain an approval from the Central Bank c,q, External affairs. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah )
Izin untuk membawa uang rupiah ke Indonesia dapat diperoleh dari Bl Pusat atau cabang setempat dan bagi orang yang berasal dari luar wilayah Rl dapat diperoleh melaui Kantor Perwakilan Bl di luar negeri/Kantor Perwakilan Rl terdekat.
The approval can be obtained from the headquarter of Central Bank, Jakarta ( Jl MH Thamrin 2, Jakarta Pusat), local branches or Indonesian representatives.


Cara Menerima Barang Dari Luar Negeri (eBay) ke Indonesia

12 komentar


Cara Menerima Barang Dari Luar Negeri (eBay) ke Indonesia

Banyak yang nanya soal cara menerima barang kalau kita transaksi dengan orang dari luar negeri contohnya lewat ebay.com misalnya atau craiglist atau malah kiriman langsung dari teman di sana, Kita harus liat nominal nya. Kalau di bawah US$ 50.00 (berdasarkan invoice / tagihan / kwitansi) maka barang akan langsung dikirim ke alamat rumah kita. Kalau harga barang di atas USD 50.00, maka kita akan mendapat surat panggilan dari kantor pos yang mewenangi lokasi kita. Datang langsung ke kantor pos tersebut, bayar pajak bea masuk nya dan kemudian barang siap kita terima.

BARANG KIRIMAN POS

Terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00
Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan.
  2. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos.
  3. Keputusan Bersama Dirjen Bea dan Cukai dengan Dirjen Postel No. KEP-80a/BC/1997 dan No. 208/DIRJEN/1997 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos.
  4. Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33b/BC/1997 dan No. 133/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Barang ekspor yang Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS).
  5. Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33a/BC/1997 dan No. 132/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Kiriman Melalui Pos Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam yang Dikirim Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
Prosedur pengeluaran barang kiriman pos:

  • Kiriman pos yang diterima Kantor Tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalubeakan di Kantor Pos Tukar tujuan.
  • Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
  • Pemeriksaan dokumen; dan
  • Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang hams dibayar oleh penerima kiriman pabean.
  • Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan kedalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas Pos.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan kiriman pabean tersebut:
  • Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yang bersangkutan.
  • Terkena peraturan larangan impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP . (formulir Pemeriksaan, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  • Terhadap kiriman pabean yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor"
  • Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 5 (lima) lembar PPKP beserta kiriman Pabean yang Bersangkutan kepada Petugas Pos.
  • Petugas Pos mengirimkan panggilan kepada penerima kiriman pabean untuk, datang ke Kantor Pos yang bersangkutan.
  • Pada waktu penerima kiriman pabean datang ke loket Kantor Pos dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan 5 (lima) lembar PPKP untuk keperluan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
  • Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima kiriman pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasannya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah Bea, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 5 (lima) lembarnya diteruskan kepada Petugas Pos untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP yang bersangkutan.
  • Penerima kiriman mengisi formulir SSBC untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai dan/atau SSP untuk pembayaran pajak (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22) kemudian menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan yang tertulis dalam PPKP/Nota Pembetulan PPKP ke loket Kantor Pos.
  • Penerima kiriman Pabean dapat menerima kiriman pabeannya setelah seluruh bea yang terutang dilunasi.
  • Barang Kiriman Pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
  • Terhadap barang kiriman melalui pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam yang dikirimkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kawasan Berikat Pulau Batam dan penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan sebelum dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pulau Batam.
  • Kiriman pabean yang berisi barang yang pengimporannya diperlukan persyaratan tertentu berupa surat persetujuan dari instansi teknis terkait, pada saat penyerahannya kepada Pejabat Bea dan Cukai wajib dilampiri dengan surat persetujuan tersebut.
  • Kiriman pabean yang berisi barang retur wajib dilampiri sengan bukti pengirimannya ke Kawasan Berikat Pulau Batam yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pos Lalubea setempat atau Pejabat yang ditunjuk, untuk dapat dibebaskan dari bea. Dalam hal tidak dapat dibuktikan bahwa barang retur tersebut berasal dari DPIL, maka terhadap barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea.
  • Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP-KB rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  • Petugas Pos memberitahukan secara llsan atau tertulis kepada pengirim untuk melunasi bea yang terutang.
BARANG KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN

Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilakukan melaui Perusahaan Jasa Titipan, dengan persyaratan:
  1. Barang-barang yang menurut sifat dan jumlahnya tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan;
  2. Dikirimkan oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri dalam bentuk:
  • Dokumen,
  • Sekogram,
  • Paket,
  • Bungkusan kecil yang beratrnya tidak melebihi 20 kilogram netto.
Bila kedua persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tersebut dengan tidak mengindahkan jumlah barangnya, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai ketentuan umum di bidang impor yang berlaku. Barang kiriman melalui jasa titipan yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (50 US dollar) untuk setiap orang setiap kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun atas kelebihan dari batas nilai FOB tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Prosedur pengeluaran barang kiriman melalui jasa titipan:
  • Pengusaha Jasa Titipan (PJT) mengajukan PIBT (BC 2.1) dalam dua lembar dan/atau dokumen pelengkap pabean dengan dilampiri:
1. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
2. Invoice
3. Packing List
4. Daftar Barang per Master Air Way Bill
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan :
1. penelitian berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean,
2. dan Identitas PJT,
3. pemeriksaan fisik barang,
4. penetapan klasifikasi dan nilai pabean,
5. penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang
  • PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean yang sudah diteilti dan ditetapkan klasifikasi, nilai pabean dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor diserahkan kembali kepada PJT untuk pelunasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang
  • PJT melakukan pembayaran atau mempertaruhkan jaminan terhadap Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor terutang
  • PJT menyerahkan kembali PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean beserta bukti pembayaran atau bukti penyerahan jaminan kepada pejabat Bea dan Cukai
  • Pejabat Bea dan Cukai mencocokkan besarnya Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang tertera dalam bukti pembayaran atau bukti penyerahan jaminan dengan yang ditetapkan dalam PIBT
  • Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan 2 (dua) lembar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan menyerahkan lembar keduanya kepada PJT untuk pengeluaran barang.
LAIN-LAIN

Barang kiriman yang merupakan barang kiriman hadiah untuk kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan dan amal umum dibebaskan dari Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22, sedangkan pelaksanaan pembebasan PPN dan PPnBM dapat langsung diajukan ke Ditjen Pajak karena Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, masih dalam proses dan menunggu penetapan selanjutnya.

Bonus dari PayPal

0 komentar


Dapatkan Bonus referensi dari Paypal

Sekarang tiba saatnya mengoptimalkan kartu elektronik Anda buat cari duit di blog. Paypal memiliki program seperti afiliasi yang dinamakan “Program Bonus Perujukan Pedagang“.

Sebagai pengguna PayPal, Anda dapat mengumpulkan hingga $1.000,00 USD untuk setiap pedagang baru yang Anda rujuk. Program Bonus Perujukan Pedagang menghargai upaya Anda untuk membawa bisnis baru ke PayPal.

Bagaimanakah cara kerjanya?
Bila orang yang Anda referensikan mendaftar di Paypal untuk akun Premier atau Bisnis maka Anda berhak menerima yang namanya Merchant Referral Bonus. Jumlah bonus disini dalam bentuk persentase dari sejumlah dana yang diterima oleh referral Anda yang menggunakan Paypal dalam pembayaran di website atau dalam fitur mengirim uang dengan menggunakan jasa Paypal. Anda akan menerima bonus awal bulanan atau setara dengan 0,5% dari Pedagang baru atas penjualan bersihnya, bilamana pedagang tersebut telah mencapai USD $ 200,00 dalam penjualan. Setiap 30 hari selama 12 bulan, Anda akan menerima bonus dari 0,5% dari pedagang baru atas penjualan bersih bulanan. Maksimum total Anda dapat menerima bonus adalah $ 1.000,00 USD.Wah bukan?
Bagaimanakah cara saya mereferensikan seseorang?
Ada 2 cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan referensi.

  1. Mengirim email dengan arahan link personal. contoh link referal Anda seperti ini https://www.paypal.com/id/mrb/pal=QDBD8ACZ3CWFA, Anda kirimkan lewat e-mail ke target orang yang akan Anda referensikan.
  2. Menambahkan logo referral ke situs Web Anda. contoh logo banner dibawah;
〈– Begin PayPal Logo –〉〈A HREF=”https://www.paypal.com/id/mrb/pal=QDBD8ACZ3CWFA” target=”_kosong”〉〈IMG SRC=”http://images.paypal.com/id_ID/i/bnr/paypal_mrb_banner.gif” BORDER=”0″ ALT=”Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.”〉〈!– End PayPal

Siapa yang bisa saya referensikan ke Paypal?

Anda boleh mereferensikan orang yang belum memiliki akun di Paypal dan orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan Anda.

Anda tidak diperbolehkan mereferensikan Paypal dengan mengirimkan e-mail kepada alamat email group atau daftar-daftar mailing list atau ke-diri sendiri!

Mengapa saya belum menerima pembayaran padahal saldo saya telah terisi?
Diantara beberapa hal kenapa belum bisa mendapatkan pembayaran adalah;

  • Orang yang Anda targetkan salah dalam mendaftar, boleh jadi dia mendaftar atas akun personal atau pribadi.
  • Merchant referral bonus akan dibayarkan setelah mencapai taget minimum pembayaran.
  • Program Merchant referral bonus mengacu kepada barang yang bukan masuk kategori pembelian barang yang menggunakan e-bay.
Bagaimana saya tahu saya bahwa ada yang mendaftar lewat referensi saya?

Biasanya Anda akan dikirimkan e-mail seperti dibawah ini.

Yth. ning susiwi, Terima kasih telah merujukkan Yuan Virna ke PayPal. Karena Yuan Virna baru saja mendaftar untuk mendapatkan rekening Primer atau Bisnis PayPal, Kini Anda berhak menerima Bonus Perujukan Pedagang. Berikut ini cara kerjanya: Segera setelah Yuan Virna menggunakan PayPal untuk menerima total pembayaran $200,00 USD, Anda akan menerima bonus awal Anda sebesar $1,00 USD, yang akan disetorkan langsung ke rekening PayPal Anda.Selain itu, setelah Anda menerima bonus awal, Anda akan menerima sisa pembayaran berdasarkan jumlah total pembayaran PayPal Yuan Virna selama 12 bulan sejak rekening PayPal Yuan Virna pertama dibuat.PayPal mendorong Anda untuk membantu pedagang baru tersebut memulai rekeningnya sehingga Anda dapat memperoleh uang Anda lebih cepat! Hormat kami, PayPal Seperti yang Anda baca tadi begitulah seharusnya yang Anda lakukan jika Anda telah berhasil memberikan referensi kepada seseorang dan dia harus mendaftar dalam akun Primer atau bisnis. Mudah-mudahal Anda juga bisa memberikan referensi kepada yang lain. Dimana dalam dunia nyata jika Anda menawarkan kartu kredit kepada orang lain, pastilah Anda harus menjelaskan apa keutungan dan kemudahan dari kepemilikan kartu rekening tersebut.

Jadi, Tunggu Apa lagi ? segera daftarkan diri anda.


Cara Daftar Akun Paypal

0 komentar



Cara Bikin Akun Paypal

Persyaratan Umum
Pemegang account Paypal harus berusia minimal 18 tahun atau lebih dan mempunyai :
1) Alamat email = Sebagai username account PayPal anda nantinya
2) Rekening bank atau Kartu kredit = Yang akan digunakan untuk menjadi Terverifikasi / Verified dan untuk dapat Withdraw (Menarik Saldo PayPal ke Media Lain) nantinya

Sebelum mulai mendaftar, siapkan data-data anda untuk membuat account PayPal seperti Email, Nama, Alamat, Telp, Nomor kartu kredit (Pastikan Nama, Alamat, Telp yang akan anda isi untuk pendaftaran sama dengan data pada kartu kredit anda)

Step 1 :
Ke situs PayPal :(KLIK DISINI UNTUK BAHASA INDONESIA)

Step 2 :
Klik Sign Up Today untuk mendaftar (Pilih Primer)


STEP 3 :
Selanjutnya ada pilihan negara, karena anda di Indonesia pilih Indonesia. Anda juga dapat merubah bahasa ke Bahasa Indonesia. Lalu pilih tipe account yang anda inginkan sesuai kebutuhan

STEP 4 :
Selanjutnya masukan informasi anda seperti Email, Nama, Alamat, Telp, dll (Pastikan Nama, Alamat, Telp yang anda isi untuk pendaftaran sama dengan data rekening bank atau kartu kredit anda)

Email yang anda masukan akan menjadi username PayPal anda untuk login atau bertransaksi menggunakan PayPal kemudian

Isi Password anda dengan kombinasi huruf dan angka, minimal 8 karakterIsi nama anda sesuai dengan data rekening bank atau kartu kredit anda
- Jika nama anda 2 suku kata, contoh Bambang sugianto : maka kolom First name (Nama depan) diisi Bambang, dan kolom Last name (Nama belakang) diisi sugianto
- Jika nama anda 3 suku kata, contoh Tomi rahmat pratama : maka kolom First name (Nama depan) diisi Tomi, kolom Middle name (Nama tengah) diisi rahmat, dan kolom Last name (Nama belakang) diisi pratama
- Jika nama anda hanya 1 suku kata, contoh Safrudin : maka kolom First name (Nama depan) diisi Safrudin, dan kolom Last name (Nama belakang) cukup diisi tanda koma

Masukan Nomor kartu kredit anda yang akan digunakan untuk memasukan dana ke account PayPal anda, Jika anda tidak ingin memasukan data kartu kredit anda sekarang hilangkan tanda centang pada bagian Hubungkan kartu kredit saya, supaya saya dapat segera mulai berbelanja (dianjurkan) / Link my credit card so I can start shopping right away (recommended), anda dapat memasukan data kartu kredit anda kemudian setelah login di halaman Rekening saya / My Account

Periksa lagi dan pastikan Nama, Alamat, Telp yang anda isi sesuai dengan data rekening bank atau kartu kredit anda, jika sudah yakin tekan Setuju dan buat rekening / I agree, create my account

4. Anda akan menerima email konfirmasi bahwa anda telah mendaftar dan untuk mengaktifkan account PayPal, buka email dari PayPal tersebut dan klik link konfirmasi yang terdapat didalamnya, untuk konfirmasi bahwa anda adalah pemilik email tersebut. Selanjutnya anda akan dibawa ke situs PayPal lagi, ikuti langkah selanjutnya

Selesai, selamat anda telah memiliki account PayPal!

Anda sudah dapat menggunakan account PayPal anda sekarang juga

Tentang PAYPAL

0 komentar


Paypal adalah

PayPal adalah salah satu alat pembayaran (Payment procesors) menggunakan internet yang terbanyak digunakan didunia dan teraman. Pengguna internet dapat membeli barang di ebay, lisensi software original, keanggotaan situs, urusan bisnis, mengirim dan menerima donasi/sumbangan, mengirim uang ke pengguna PayPal lain di seluruh dunia dan banyak fungsi lainnya dengan mudah dan otomatis menggunakan internet atau mobile, PayPal mengatasi kekurangan dalam pengiriman uang tradisional seperti Cek atau Money order yang prosesnya dapat memakan waktu PayPal seperti rekening bank, pertama anda membuat account, lalu dana akan ditarik langsung dari kartu kredit anda ke account tersebut atau dengan dana dari transferan account PayPal orang lain ke Saldo / Balance PayPal anda, dan anda sudah dapat menggunakan account PayPal untuk bertransaksi

Februari 2010 PayPal sudah menerima 190 negara dan 23 mata uang, pengguna PayPal di Indonesia masih harus menggunakan hitungan US dollar karena rupiah belum ada di PayPal, dana yang ditarik langsung dari kartu kredit akan dikonversi ke US dollar otomatis

eBay adalah tempat lelang/jual-beli/pasar online terbesar didunia, dengan pengguna lebih dari 200 juta orang di seluruh dunia (data juni 2006), anda dapat mencari dan membeli apapun, mulai dari barang elektronik, kendaraan, hingga barang-barang langka dari seluruh pengguna ebay didunia, cara pembayaran utama di eBay adalah dengan PayPal karena lebih aman dan otomatis, meskipun ada penjual yang menerima pembayaran dengan cara lain.

Sejarah Paypal

Permulaan
Perusahaan Paypal (Paypal corp.) seperti yang dikenal sekarang adalah penggabungan antara perusahaan Confinity dan X.com pada tahun 2000. Confinity didirikan pada desember 1998 oleh Peter Thiel dan Max Levchin, awalnya sebagai alat pembayaran Palm Pilot dan sebagai perusahaan
kriptograpi (ilmu pembacaan sandi, tulisan-tulisan atau angka-angka rahasia). Sedangkan X.com didirikan oleh Elon Musk pada maret 1999, yaitu perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan. Kedua perusahaan lokasi pertamanya adalah kantor di 165 University Avenue di Palo Alto, California, rumah dari beberapa pemula di Silicon Valley

Ebay melihat perkembangan penggunaan Paypal dan menyimpulkan Paypal cocok sebagai salah satu alat pembayaran di ebay. Pada mei 1999 ebay membeli Billpoint dan menjadikan Billpoint sebagai alat pembayaran utama ebay saat itu dan membuat Billpoint khusus hanya untuk alat pembayaran di ebay saja, karenanya Paypal hanya tampil beberapa kali sebagai pilihan alat pembayaran di ebay dibandingkan Billpoint. Tetapi karena masyarakat lebih menyukai Paypal karena mudah dan lebih aman pada Februari 2000 rata-rata ada 200.000 penawaran barang perhari yang menggunakan Paypal sedangkan Billpoint hanya 4.000 penawaran. Pada april 2000 lebih dari 1 juta penawaran menggunakan Paypal

Akuisisi oleh ebay
Pada tahun 2002 ebay mengakuisisi Paypal sebesar US$ 1,5 Miliar. Paypal sebelumnya telah digunakan sebagai alat pembayaran favorit dengan lebih dari 55% pengguna ebay dan mengalahkan alat pembayaran ebay lainnya saat itu Billpoint. Ebay akhirnya menghapus layanan Billpoint untuk memperkuat Paypal brand untuk ebay. Banyak saingan utama Paypal akhirnya bangkrut atau dijual, Citibank c2it tutup pada akhir 2003, Yahoo PayDirect tutup pada akhir 2004, Western union mengumumkan menutup layanan BidPay pada 2005 dan menjualnya pada CyberSource Corporation pada tahun 2006. Saingan Paypal lainnya seperti Moneybookers dan Kagi masih bertahan hingga sekarang

Pada kuarter pertama 2006 total transaksi melalui Paypal senilai US$8 Miliar, meningkat 41% dari tahun ke tahun. Perusahaan tetap fokus kepada perkembangan secara internasional dan kepada peningkatan pada divisi layanan merchant, dan menyediakan alat pembayaran online bagi pengguna ebay